Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPR RI Setya Novanto hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
“Meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara,” kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan, Kamis, 29 Maret 2018.
Selain pidana kurungan, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar kerugian negara sebesar US$7,4 juta. Apabila tidak mampu membayarnya, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Namun bila belum mencukupi diganti hukuman tiga tahun penjara.
Kemudian, untuk uang Rp5 miliar yang sudah disetorkan terdakwa ke rekening KPK, jaksa meminta ketetapan hakim untuk merampasnya menjadi milik negara.