Kediri  

Cegah Tindak Kriminalitas, Polresta Kediri Gencar Razia Miras

Cegah Tindak Kriminalitas, Polresta Kediri Gencar Razia Miras

Kapolresta juga menguraikan, apabila pelaku miras yang willayah administrasinya masuk wilayah Kabupaten Kediri, sesuai Perdanya hukuman kurungan penjara percobaan mencapai 1 bulan sampai 3 bulan.

Namun, hukuman percobaan adalah hukuman penjara yang tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan melainkan hanya masa percobaan tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

” Apabila dalam masa percobaan terpidana melawan hukum, hukuman yang diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan” pungkasnya.

Sekedar diketahui , dari sekian banyak kasus penjualan miras di wilayah kota Kediri maupun kabupaten Kediri, dipicu korban overdosis lantaran miras oplosan dan juga miras buatan sendiri.

Dan dari data yang dimiliki media diwilayah kota Kediri hanya ada 8 Toko dan Hotel yang mempunyai ijin menjual miras yang berpita cukai. (bud)

Data Laporan Polisi Miras Yang Ditangani Polresta Kediri dan jajaran

1. Sat sabhara jumlah 33 LP
2. Polsek kota jumlah 14 LP
3. Polsek Mojoroto jumlah 13 LP
4. Polsek Pesantren jumlah 16 LP
5. Polsek Mojo jumlah 12 LP
6. Polsek Semen jumlah 10 LP
7. Polsek Banyakan jumlah 13 LP
8. Polsek Grogol jumlah 13 LP
9. Polsek Tarokan jumlah 11 LP