KEDIRI – Dalam rangka mengantisipasi tindak pidana kriminal diwilayah hukum Polresta Kediri, Satuan Sabhara Polresta Kediri gencar melakukan razia miras diwarung remang remang, kios, dan rumah karaoke diwilayah Kota Kediri .
Untuk hasil razia selama Triwulan, Februari sampai Maret 2018, Satuan Sabhara Polresta Kediri dan jajaran menindak penjual miras
dengan barang bukti ratusan botol miras.
Dari total jumlah laporan yang masuk di Polresta Kediri mencapai 132 kasus. Dan, barang bukti yang disita 312 botol arjo isi @600 ml, 35 botol arjo isi @ 1500 ml, 19 botol vodka, 10 botol mansion, 22 botol kuntul, 45 botol bir bintang, 25 botol guinness,16 botol anggur.
Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi mengatakan, dari sekian kasus penjualan miras, pelaku telah dikenai tindak pidana ringan untuk penjual miras .
” Penjual terkena denda sesuai Perda Kota Kediri, Rp 500 ribu- Rp 3 juta dan tergantung vonis hakim. ” Kata Kapolresta Kediri, Kamis (29/3/2018).
Menurutnya, tindak pidana kriminal diwilayah hukum Polresta Kediri mayoritas dipicu miras, hingga pelakunya berbuat nekat.
“Dari beberapa kasus tindak kriminalitas yang ditangani, mayoritas pemicunya usai mengkonsumsi miras” imbuhnya.