KEDIRI – Dalam rangka mengantisipasi tindak pidana kriminal diwilayah hukum Polresta Kediri, Satuan Sabhara Polresta Kediri gencar melakukan razia miras diwarung remang remang, kios, dan rumah karaoke diwilayah Kota Kediri .
Untuk hasil razia selama Triwulan, Februari sampai Maret 2018, Satuan Sabhara Polresta Kediri dan jajaran menindak penjual miras
dengan barang bukti ratusan botol miras.
Dari total jumlah laporan yang masuk di Polresta Kediri mencapai 132 kasus. Dan, barang bukti yang disita 312 botol arjo isi @600 ml, 35 botol arjo isi @ 1500 ml, 19 botol vodka, 10 botol mansion, 22 botol kuntul, 45 botol bir bintang, 25 botol guinness,16 botol anggur.
Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi mengatakan, dari sekian kasus penjualan miras, pelaku telah dikenai tindak pidana ringan untuk penjual miras .
” Penjual terkena denda sesuai Perda Kota Kediri, Rp 500 ribu- Rp 3 juta dan tergantung vonis hakim. ” Kata Kapolresta Kediri, Kamis (29/3/2018).
Menurutnya, tindak pidana kriminal diwilayah hukum Polresta Kediri mayoritas dipicu miras, hingga pelakunya berbuat nekat.
“Dari beberapa kasus tindak kriminalitas yang ditangani, mayoritas pemicunya usai mengkonsumsi miras” imbuhnya.
Kapolresta juga menguraikan, apabila pelaku miras yang willayah administrasinya masuk wilayah Kabupaten Kediri, sesuai Perdanya hukuman kurungan penjara percobaan mencapai 1 bulan sampai 3 bulan.
Namun, hukuman percobaan adalah hukuman penjara yang tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan melainkan hanya masa percobaan tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
” Apabila dalam masa percobaan terpidana melawan hukum, hukuman yang diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan” pungkasnya.
Sekedar diketahui , dari sekian banyak kasus penjualan miras di wilayah kota Kediri maupun kabupaten Kediri, dipicu korban overdosis lantaran miras oplosan dan juga miras buatan sendiri.
Dan dari data yang dimiliki media diwilayah kota Kediri hanya ada 8 Toko dan Hotel yang mempunyai ijin menjual miras yang berpita cukai. (bud)
Data Laporan Polisi Miras Yang Ditangani Polresta Kediri dan jajaran
1. Sat sabhara jumlah 33 LP
2. Polsek kota jumlah 14 LP
3. Polsek Mojoroto jumlah 13 LP
4. Polsek Pesantren jumlah 16 LP
5. Polsek Mojo jumlah 12 LP
6. Polsek Semen jumlah 10 LP
7. Polsek Banyakan jumlah 13 LP
8. Polsek Grogol jumlah 13 LP
9. Polsek Tarokan jumlah 11 LP