Anies juga mengatakan Pemprov DKI tidak akan pandang bulu pada setiap pelanggaran peraturan daerah, terutama yang menyangkut perjudian, narkoba, prostitusi, dan perdagangan manusia.
“Anak-anak kita, generasi muda kita rusak kena praktik-praktik narkoba. Karena itu, kita mengambil sikap tegas, jelas, sekaligus mengirimkan pesan pada semua jangan teruskan praktik-praktik seperti ini,” ujarnya.
Langkah penutupan itu dilakukan setelah Pemprov melakukan pemeriksaan lengkap atas semua laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah (perda), khususnya pasal 14 Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Sebelumnya, Hotel dan griya pijat Alexis yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara memang sudah dihentikan izin operasionalnya dan ditutup sejak akhir Oktober lalu.
Hanya saja, izin unit usaha lain di gedung eks hotel tersebut masih beroperasi, seperti 4Play Club & Bar Lounge, restoran, XiSKaraoke, dan BathHouse. Hari ini, semua izin usaha itu akan ditutup. (wis)