Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) kepada pengelola Hotel Alexis, PT Grand Ancol Hotel yang berlaku mulai hari ini (28/3).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam surat itu disebut bahwa hari ini menjadi batas waktu terakhir bagi PT Grand Ancol Hotel untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya.
“Akan diberi waktu lima kali 24 jam untuk penutupan, dan puncak lima hari itu jatuh pada Rabu, 28 Maret,” kata Anies di Balai Kota, kemarin.
Anies mengatakan selembar surat keputusan resmi berkop Pemprov DKI itu dianggap cukup untuk meminta grup Alexis menutup semua usahanya.
Surat itu telah dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (22/3) lalu kepada PT Grand Ancol Hotel. Anies mengancam apabila hari ini Alexis belum melakukan penutupan, maka Pemprov akan melakukan penindakan.
“Insyallah sesudah itu kami akan bertindak, bila belum lakukan penutupan,” kata Anies.
Anies juga mengatakan Pemprov DKI tidak akan pandang bulu pada setiap pelanggaran peraturan daerah, terutama yang menyangkut perjudian, narkoba, prostitusi, dan perdagangan manusia.
“Anak-anak kita, generasi muda kita rusak kena praktik-praktik narkoba. Karena itu, kita mengambil sikap tegas, jelas, sekaligus mengirimkan pesan pada semua jangan teruskan praktik-praktik seperti ini,” ujarnya.
Langkah penutupan itu dilakukan setelah Pemprov melakukan pemeriksaan lengkap atas semua laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah (perda), khususnya pasal 14 Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Sebelumnya, Hotel dan griya pijat Alexis yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara memang sudah dihentikan izin operasionalnya dan ditutup sejak akhir Oktober lalu.
Hanya saja, izin unit usaha lain di gedung eks hotel tersebut masih beroperasi, seperti 4Play Club & Bar Lounge, restoran, XiSKaraoke, dan BathHouse. Hari ini, semua izin usaha itu akan ditutup. (wis)