Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) kepada pengelola Hotel Alexis, PT Grand Ancol Hotel yang berlaku mulai hari ini (28/3).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam surat itu disebut bahwa hari ini menjadi batas waktu terakhir bagi PT Grand Ancol Hotel untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya.
“Akan diberi waktu lima kali 24 jam untuk penutupan, dan puncak lima hari itu jatuh pada Rabu, 28 Maret,” kata Anies di Balai Kota, kemarin.
Anies mengatakan selembar surat keputusan resmi berkop Pemprov DKI itu dianggap cukup untuk meminta grup Alexis menutup semua usahanya.
Surat itu telah dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (22/3) lalu kepada PT Grand Ancol Hotel. Anies mengancam apabila hari ini Alexis belum melakukan penutupan, maka Pemprov akan melakukan penindakan.
“Insyallah sesudah itu kami akan bertindak, bila belum lakukan penutupan,” kata Anies.