Sejak Oktober 2017, Banyuwangi mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tercatat sebagai MPP di Indonesia yang dikembangkan pemerintah kabupaten. Saat ini, lebih dari 84.500 jenis layanan telah diterbitkan dan dinikmati warga sejak pertama kali MPP diresmikan.
”Ini upaya memberi kemudahan bagi warga, bareng-bareng mengupayakan agar mengurus dokumen ke pemerintahan bukan lagi sesuatu yang membosankan. Tidak seperti dulu, kalau urusan dengan dokumen pemerintahan, persepsi warga pasti itu akan berbelit-belit,” jelasnya.
Dia mencontohkan integrasi izin yang berkaitan dengan usaha masyarakat yang di antaranya membutuhkan advice planning dari Dinas PU Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang; sedangkan izin usahanya melalui Dinas Penanaman Modal. ”Kalau dulu harus wira-wiri ke beberapa dinas untuk satu urusan. Sekarang cukup diselesaikan di mal pelayanan publik yang terbuka. Ini kan mempermudah warga berusaha,” beber Anas.
Di MPP itu, terdapat 163 jenis layanan izin/dokumen/surat dalam satu tempat, mulai administrasi kependudukan hingga berbagai jenis izin usaha. Setelah enam bulan berjalan, lanjut Anas, telah dilakukan evaluasi-evaluasi. Dari hasil evaluasi itulah, akan dilakukan pembenahan dengan memanfaatkan dana insentif dari pemerintah pusat.
”Kami kan dapat reward pusat Rp8,7 miliar karena sistem akuntabilitas kami dapat nilai A. Nanti dananya dipakai untuk mal pelayanan publik. Contohnya, kita tambah komputer dan counter pelayanan biar nggak terlalu lama antri, sistemnya bisa di-upgrade, dan gedungnya dibikin tambah nyaman bagi warga,” papar Anas. (ari)