SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur tidak memiliki kewengan memberikan penilaian apakah sebuah lembaga survei/pooling tertentu memenuhi sarat atau tidak. Apalagi memberikan sanksi.
KPU hanya menyarankan agar sebuah lembaga survei/pooling memberitahu ketika mereka akan melakukan risert di suatu tempat tertentu.
Chairul Anam, anggota komisioner KPU Jawa Timur mengatakan, dengan memberitahu kepada KPU, maka lembaga survei akan bisa lebih leluasa ketika mereka mendatangi masyarakat atau Paslon. Sehingga tidak menjadi lembaga survei yang liar atau abal abal. ujarnya di Suarabaya, Minggu(25/3/2018)
“Sampai saat ini belum ada satupun lembaga survei untuk sekedar memberitahu. Biasanya mereka baru ke kantor KPU mendekati hari H nya,” tandas Chairul Anam.
KPU tidak memiliki kekuatan untuk melarang lembaga survei melakukan sebuah kegiatan.
Atau mungkin mereka mendaftar di KPU RI saya juga tidak tahu. Ini berbeda dengan pemantau pemilu yang memang keberadaanya perlu untuk diakridtitasi oleh KPU.
Menurutnya, lembaga survei yang melakukan kegiatan nya harus bersifat netral, tidak boleh di biayai asing atau bahkan dibiayai oleh paslon tertentu. Mereka harus independen. Ini diatur dalam peraturan PKPU nomor 05/2017.