Satreskoba Sumenep Ciduk Dua Pengedar Narkoba

Satreskoba Sumenep Ciduk Dua Pengedar Narkoba

“Sedangkan RM akan melakukan transaksi di Wilayah Kecamatan Kota Sumenep, dan diketahui RM sedang duduk di pinggir sungai tepatnya di Jalan Kampung Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep dan positif membawa Narkotika jenis Sabu” ujarnya.

Masih kata Mukit, saat itu bersama AW selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan terhadap kedua tersangka dan RM sempat membuang barang bukti berupa 1 (satu) poket atau kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu lalu diamankan petugas.

Barang bukti (BB) Sabu yang disita dari tangan RM diantaranya 3 (tiga) poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 4,14 gram, 1,02 gram, 0,70 gram (berat keseluruhan ± 5,86 gram). 1 (satu) buah timbangan elektrik merk heles warna silver dan 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna biru dongker kombinasi putih.

Mukit mengatakan, bahwa barang bukti ( BB ) disita dari tangan AW dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: M-3749-WL warna putih dan sebuah Hp merk LG warna hitam.

“Tersangka RM mngakui kalau barang tersebut membeli dari Tamberu barat, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sumenep.

Saat ini kedua tersangka dijerat pengetrapan pasal : 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara (fidz).