KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyerahkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) kepada tim masing-masing pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri, bertempat di rumah pintar pemilu KPU Kota Kediri, Jum’at (23/3/2018).
Ketua KPU Kota Kediri Drs. Agus Rofiq menjelaskan, APK yang diserahkan kepada tim pasangan calon berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk yang dicetak oleh KPU. Selanjutnya, masing-masing pasangan calon diberi kewenangan untuk mencetak APK sesuai jumlah yang telah ditentukan.
“Kami ingin memngingatkan pada beberapa waktu lalu tim kampanye telah mencetak APK yang memang memenuhi ketentuan paslon boleh mencetak. KPU menetapkan jumlah APK yang diadakan paslon baliho sejumlah 8 buah, umbul2 sejumlah 30 sepanduk jumalh 3 spanduk masing-masing pasangan calon,” jelas Agus Rofiq.
Menurutnya, pasangan calon sesuai surat yang sudah diluncurkan APK yang dicetak oleh paslon, harus disampaikan kepada KPU. Untuk itu sebelum dipasang, mohon untuk dilaporkan ke kami dan akan kami beri surat pemasangan beserta stiker resmi.
Karena, kampanye dalam bentuk rapat umum, setiap paslon berkesempatan mengadakan satu kali. Karena kami sudah diminta oleh KPU Provinsi untuk menyetorkan tanggal kampanye rapat umum tersebut.
Hal ini, berbeda dengan alat peraga kampanye pada pemilihan sebelumnya, masing-masing paslon menyediakan sendiri. Untuk pilkada serentak 2018 ini, KPU memfasilitasi alat peraga yang digunakan kampanye paslon.
” Selain itu, rapat pertemuan malam ini dalam rangka pembahasan debat terbuka pasangan calon. “Maka sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 21 ayat 7, KPU mempunyai wewenang untuk mengadakan debat publik dari ketiga pasangan calon,” pungkas Agus Rofiq.(adv/bud)