Terakhir, Gus Rofik juga menuturkan, bahwa dalam debat publik kali ini KPU Daerah berhak menambahkan materi.
“ Yang pasti harus sesuai dengan aturan – aturan yang telah di tetapkan di undang – undang yang telah di tetapkan oleh KPU Provinsi,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam pembahasan rapat jelang Debat Publik tersebut, KPU Kota Kediri menghadirkan Panwaslu Kota Kediri, Kesbangpol Kota Kediri, Satpor PP Kota Kediri, Polres Kediri Kota.
Dan, Tim sukses Pasangan Calon Aizuddin – Sudjono Teguh Wijaya, Pasangan Abu Bakar SE – Lilik Muhibbah dan Pasangan Syamsul Azhar Sp PD – Teguh Junaidi SE. (bud)