KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar rapat tertutup, Jumat (23/3/2018) malam, guna menyongsong debat publik yang akan berlangsung 23 April 2018 dan 22 Juni 2018 mendatang.
Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofiq, dalam Undang – Undang KPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 21 ayat 7, ketentuan mekanisme debat terbuka ditetapkan oleh KPU Provinsi setelah berkoordinasi dengan paslon dan tim kampanye.
“ Syaratnya, KPU memfasilitasi debat publik, KPU menjaga obyektifitas, penyusunan desain acara dilakukan KPU beserta tim penghubung pasangan calon,” ujarnya
Selain itu, laki – laki yang akrab disapa Gus Rofiq tersebut menambahkan, debat publik harus merujuk pada kontekstualitas visi misi paslon.
“Asal dalam debat publik tersebut materinya merujuk pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, juga menyelesaikan persoalan daerah dan memperkokoh NKRI,” imbuhnya