Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat.
“Banyak sekali kegiatan-kegiatan di desa yang sudah berhasil dan hanya sedikit sekali yang belum mendapat klarifikasi,” ujar Politisi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya ini.
Soepriyatno juga mengungkapkan, banyak aturan baik di tingkat pusat maupun daerah yang sudah sangat dipahami oleh kepala desa dan para perangkatnya. Dan hanya sebagian saja ada beberapa tindakan aparat desa yang membutuhkan klarifikasi dari aparat penegak hukum
“Sedikit sekali lah ya, hal-hal yang menurut saya hanya memerlukan klarifikasi oleh pihak aparat penegak hukum, karena ada laporan-lapotan yang tidak sesuai,” ungkap politisi dapil Jawa Timur itu. (rom)