Jakarta K– Presiden Joko Widodo mempersilakan KPK memproses hukum dua menterinya yang disebut terdakwa korupsi KTP elektronik, bekas Ketua DPR dari Partai Golkar, Setya Novanto, menerima uang dari proyek KTP elektronik.
“Ya, negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja,” kata Jokowi, di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Kamis (23/3), Novanto menyebut nama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
Pada pembahasan anggaran KTP elektronik 2011-2012, Puan yang juga adalah putri Ketua DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menjadi ketua fraksi PDI Perjuangan, sedangkan Anung adalah wakil ketua DPR.
Ketua petinggi PDI Perjuangan ini disebut menerima masing-masing 500.000 dolar Amerika Serikat.
“Dan semua memang harus berani bertanggung jawab. Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum, ada bukti bukti hukum yang kuat,” kata Jokowi.