Terakhir, Jumadi mengungkapkan untuk catatan-catatan bagi pemkot yang disampaikan oleh wakil dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri akan menjadi perhatian Pemkot Kediri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon mengatakan. perda ini disetujui karena dirasa sangat penting bagi jalannya pemerintahan dalam melayani masyarakat.
“Seperti perda tentang administrasi kependudukan itu sangat penting. Misalnya seperti jamkesda dan pemilu datanya juga dari kependudukan. Artinya data kependudukan menjadi hal yang krusial,” jelasnya.
Selain perda tentang Penyelenggaraan Adminidtrasi Kependudukan, DPRD Kota Kediri juga menyetujui empat perda lainnya yakni Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Perda tentang Kearsipan, Perda tentang Penanggulangan Bencana dan perubahan Perda No.12 tahun 2014 tentang RPJMD Kota Kediri tahun 2014 – 2019.
Sementara, Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri Mukhlis, menjelaskan, setelah disetujui oleh DPRD, nantinya empat perda akan dikirim ke Kemendagri untuk dapat ditetapkan oleh Pjs Walikota Kediri.
Dan, untuk perubahan Perda No.12 tahun 2014 tentang RPJMD Kota Kediri tahun 2014 – 2019 akan ditetapkan setelah adanya evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
Sekedar diketahui, dalam sidang paripurna dihadiri, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Sekretaris DPRD Rahmad Hari Basuki, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kediri dan anggota DPRD Kota Kediri.(adv/bud)