Kediri  

DPRD Setujui Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

DPRD Setujui Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

KEDIRI – Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disetujui oleh DPRD Kota Kediri dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kediri tentang Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Senin (22/3/2018). Dan, terdapat lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Untuk aturan baru dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi perda, yakni penggratisan hampir seluruh administrasi kependudukan. Seperti penghapusan denda ketika terlambat dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kholifi Yunon dan dihadiri oleh Pjs Walikota Kediri Jumadi. Dalam sidang paripurna ini, perwakilan dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri menyatakan pendapatnya dan persetujuannya terhadap raperda menjadi perda.

Bahkan, Jumadi menyambut baik lima raperda yang telah disetujui oleh DPRD menjadi perda. Tentunya perda-perda ini menjadi penting untuk memberikan kepastian kekuasaan terhadap pemerintahan.

“Seperti beberapa waktu lalu pemerintah telah melaksanakan musrenbang yang setelahnya akan disusun rencana akhir yang harus berpedoman pada RPJMD Kota Kediri,” ujarnya.

Pjs Walikota yang juga menjabat sebagai Kepala BPKA Provinsi Jawa Timur ini menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Kediri karena dalam persetujuan perda ini melalui proses panjang yang tentunya membutuhkan kerja keras.

“Saya menjunjung tinggi kerja keras anggota DPRD maupun pansus pembahasan raperda atas semua kerja kerasnya,” urainya.