Nantinya, TP4P dan TP4D, akan mendampingi, pengawalan kepada setiap kepala daerah, yang akan melaksanakan program pembangunan, di setiap tingkatan, baik pusat maupun daerah tingkat satu dan tingkat dua. Kemudian bentuk dari pendampingan dan pengawasan itu, antara lain berupa pendapat hukum (legal opinion).
” Program TP4P dan TP4D untuk penanganan proyek. Itu pada bagian intel. Kegiatannya yakni, penyuluhan atau pendampingan hukum dalam penangana proyek khusus fisik.” Kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Avrifel SH.MH, Selasa, (20/3/2018). di Palu.
Selain itu Kasipidsus menghimbau dan menyarankan bagi para pejabat yang belum mengetahui jelas rana pidana khusus atau yang terkait masalah hukum, untuk dapat berkonsultasi di kejari palu.
” Bagi pejabat yang tidak mengetahui atau tidak paham masalah hukum atau masih awam dibidang hukum bisa kordinasi dan konsultasi di kejari palu. Karena ini salah satu pencegahan dini. Misalnya, ada keraguan dalam hal penanganan hukum, kita siap memberikan penjelasan dan itu cuma cuma. Ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.” Ungkapnya.
Kasipidsus menjelaskan, dalam kasus korupsi ini memang terbilang beda. Contohnya, pelaku tidak ada niat untuk melakukan, tapi karena ketidak tahuan wilayah rana korupsi itu maka bisa terjadi. “Paparnya. (nur)