Sampai 2018, Kejari Palu Selamatkan Uang Negara Rp. 1,719 Milyar

Sampai 2018, Kejari Palu Selamatkan Uang Negara Rp. 1,719 Milyar

Palu, Sulteng – Hingga hari ini yaitu periode tahun 2017 dan triwulan pertama 2018 Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah telah menyelematkan uang negara dari hasil korupsi Rp 1.719 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Avrifel SH.MH, menjelaskan, dalam penanganan perkara , pihaknya telah memutus beberapa perkara, satu diantaranya perkara KONI yang di putus pada tahun 2017, eksekusi terhadap 19 perkara dengan kerugian negara Rp 800 juta.

Sementara pada triwulan pertama sampai Maret 2018 ini Kejari Palu telah memutus dengan kerugian negara Rp 919 7Juta.

Menurutnya, perkara 2018, adalah perkara tahun sebelumnya kemudian dilakukan penindakan dan baru dieksekusi tahun ini.

Selain itu, pihak kejaksaan juga telah membentukan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D), yang digagas Kejaksaan RI, dan sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat pusat dan daerah akan penangan proyek yang rawan dipidanakan.