KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kota Kediri masih persiapkan aturan dan konsep untuk acara Debat publik pemilihan walikota dan wakil walikota Kediri, Dan ada dua program yang masuk dalam PKPU No 4 2017 tentang Narkoba dan Program dari BKKBN tentang kependudukan.Dan acara debat Publik nanti, bakal dilaksanakan Di gedung IKCC Hotel Insumo Kediri pada 23 April mendatang dan 22 Juni 2018 .
Agus Rofik Ketua KPUD Kota Kediri menjelaskan, dalam debat publik nanti akan diadakan dua tahap, yakni, 23 April dan 22 Juni.
“Pelaksanaan debat publik dilakukan dua tahapan April dan Juni” kata Agus Rofik, Selasa (20/3/2018)
Dan terkait Waktu dalam pelaksanaan Debat publik pada setiap Paslon saat ini masih menjadi pembahasan oleh KPUD kota Kediri , namun waktu untuk debat publik diperkirakan Satu Setengah Jam.
“Untuk waktu buat Paslon dimana nanti ada tanya jawab dalam segmen masih menjadi pembahasan KPUD bersama Paslon” kata Agus Rofiq
Sementara batas masa yang dibawa oleh Paslon nanti sebanyak 30 orang , untuk tim Paslon boleh membawa Alat Peraga Kampanye juga masih menjadi pembahasan KPU dengan Paslon nantinya.
“Kemungkinan 25 Maret, aturan dalam debat kampanye akan kami umumkan” urainya
Agus Rofiq juga menambahkan ,terkait aturan debat publik Paslon yang jelas sesuai dengan PKPU no 4 THN 2017, dan ada tambahan di sana masalah penanggulangan serta pemberantasan Narkoba serta program BKKBN masalah Kependudukan.
“Dua itu yang menjadi tambahan dalam Debat Publik” pungkas Agus Rofiq .
Untuk diketahui Dalam Pilwali Kota Kediri ada tiga pasang Kandidat, diantaranya No urut 1 Pasangan Gus Aiz – Sudjono Teguh no 2 Abdullah Abu Bakar – Lilik Muhibah dan no urut 3 Samsul Azhar – Teguh Juniadi .(bud)