Hal yang ketiga, yaitu lembaga survei itu wajib menyertakan kopi bukti pembayaran pajak kepada KPUD dan panwas. Bukti pembayaran pajak ini sekaligus juga ikut membantu negara untuk taat bayar pajak.
“Jadi lembaga survei itu ketika tanda tangan kontrak dengan pihak tertentu, pihak itu harus menyertakan nomor pajaknya. Begitu juga lembaga survei atau perusahaan itu, maka ada kewajiban pembayaran pajak tanda buktinya harus dilampirkan diserahkan ke KPUD dan panwas.
Yang terakhir, adalah lembaga survei yang mempublikasikan hasil survei wajib hukumnya untuk menyerahkan row data atau data mentah dari semua informasi yang dipublikasikan. Dengan demikian, siapapun yang akan mempermainkan data akan ketahuan.
“Row data inilah yang nanti bisa digunakan untuk mengecek seberapa kredibel informasi yang disiarkan itu, karena dengan memasukkan data itu sistem penghitungan hasil survei seperti SPSS yang biasa digunakan maka dengan sangat mudah pihak lain bisa mengecek tingkat validitas atau kebenaran informasinya itu,” paparnya.
Hal-hal yang harus menjadi kewajiban lembaga survei itu, tambah Eep, sudah pernah disampaikan pada KPUD DKI Jakarta saat Pilkada Jakarta 2017. Bahkan dalam tiga kali forum terbuka sudah dia sampaikan, kecuali tambahan yang terakhir, yakni menyerahkan row data ke KPUD dan panwas.
Eep yang jelas jelas bekerja untuk klienya paslon Cagub Saifullah Yusuf mengku, pada saat pilkada DKI Jakarta lalu, belum saya jadikan usulan syarat atau kewajiban bagi lembaga survei.
Pernyataan ini tidak menvonis siapa yang benar dan siapa yang salah. Tetapi perlu pembelajaran politik kepada masyarakat. Lagi pula soal biaya survey itu sudah bukan rahasia umum lagi. (min)