Surabaya – Pengamat politik yang juga konsultan Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) Eep Saifulloh mendesak agar KPU/D menertibkan lembaga lembaga survey yang bermain di Pilgub Jawa Timur. Hal ini semata menghindari kebohongan publik dan bertanggung jawab atas hasil survey yang di siarkan ke masyarakat.
Karena itu KPUD Jawa Timur diminta segera melakukan pendataan lembaga lembaga survey mana saja yang ikut dalam pilgub Jawa Timur dan lembaga survey tersebut bersikap terbuka siapa saja yang menjadi kliennya.
UTrasnparansi ini penting mengingat maraknya lembaga surve yang merealeas hasil survey tetapi tidak mau menunjukan bekerja untuk siapa.
“Terus terang saja saya cukup risau dengan kondisi akhir akhir ini yang berawal dari release Kompas, lalu bermunculan Lembaga survey dengan hasil yang mengejutkan, tandas Eep Saifulloh kepada wartawan di Surabaya, Selasa (20/3/2018). KPU/D hendaknya mewajibkan lembaga survey mendaftar dan mereka yang tidak terdaftar dilarang mengumumkan hasil surveinya ke publik.
Bukan hanya itu saja, agar lembaga survei tersebut h kredibel, harus diberikan bobot tanggung jawab ketika mempublikasikan hasil surveinya.
Kang Eep mengusulkan ada empat hal yang harus dipenuhi oleh lembaga survei ketika publikasi, pertama, adalah lembaga survei itu harus mengumumkan dengan siapa bekerja sama dalam melakukan survei kepada KPUD yang dilampirkan ke Panwas. Ini penting, karena setiap survei tu ada tanda tangan kontraknya. Kalau survei yang profesional, maka di kontrak itu ada yang mendatangani dan harus dijelaskan dengan siapa.
Kedua, lanjutnya, lembaga survei itu harus menyerahkan lampiran tentang hal-hal pokok yang disurvei ke KPUD ditembuskan ke Panwas. Hal-hal pokok itu, antara lain meliputi informasi dasar tentang penyelenggaraan survei, tanggal berapa turun lapangan dan jumlah responden yang diambil metodologi rendem seperti apa yang dilakukan.
“Kemudian apakah ada quality control dan seperti apa, berapa jumlah wawancara yang diturunkan. kalau kemudian margin of error dan perhitungannya seperti apa. Jadi, banyak hal. Nah informasi-informasi dasar harus diserahkan.
Hal yang ketiga, yaitu lembaga survei itu wajib menyertakan kopi bukti pembayaran pajak kepada KPUD dan panwas. Bukti pembayaran pajak ini sekaligus juga ikut membantu negara untuk taat bayar pajak.
“Jadi lembaga survei itu ketika tanda tangan kontrak dengan pihak tertentu, pihak itu harus menyertakan nomor pajaknya. Begitu juga lembaga survei atau perusahaan itu, maka ada kewajiban pembayaran pajak tanda buktinya harus dilampirkan diserahkan ke KPUD dan panwas.
Yang terakhir, adalah lembaga survei yang mempublikasikan hasil survei wajib hukumnya untuk menyerahkan row data atau data mentah dari semua informasi yang dipublikasikan. Dengan demikian, siapapun yang akan mempermainkan data akan ketahuan.
“Row data inilah yang nanti bisa digunakan untuk mengecek seberapa kredibel informasi yang disiarkan itu, karena dengan memasukkan data itu sistem penghitungan hasil survei seperti SPSS yang biasa digunakan maka dengan sangat mudah pihak lain bisa mengecek tingkat validitas atau kebenaran informasinya itu,” paparnya.
Hal-hal yang harus menjadi kewajiban lembaga survei itu, tambah Eep, sudah pernah disampaikan pada KPUD DKI Jakarta saat Pilkada Jakarta 2017. Bahkan dalam tiga kali forum terbuka sudah dia sampaikan, kecuali tambahan yang terakhir, yakni menyerahkan row data ke KPUD dan panwas.
Eep yang jelas jelas bekerja untuk klienya paslon Cagub Saifullah Yusuf mengku, pada saat pilkada DKI Jakarta lalu, belum saya jadikan usulan syarat atau kewajiban bagi lembaga survei.
Pernyataan ini tidak menvonis siapa yang benar dan siapa yang salah. Tetapi perlu pembelajaran politik kepada masyarakat. Lagi pula soal biaya survey itu sudah bukan rahasia umum lagi. (min)