Pekerjaan yang bersumber dari anggaran APBD prov, Jatim tahun 2017, satuan kerja DPU Bina Marga Prov. Jatim, pelaksana pt. Tribakti cahaya mandiri dengan harga penawaran Rp 2.633.101.000 ini di duga syarat penyimpangan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak, pasalnya pada pekerjaan tanah kedalaman galian tanah seharusnya 30cm dan lebar 100cm, fakta dilapangan kedalamnya kurang dari 30cm bahkan ketika awak media tinjau lokasi galian tanah kedalamannya bervariasi dari 23cm sampai 26cm.
Bukan hanya itu, pada pekerjaan struktur cor beton bahu jalan dalam spektek dan gambar mutu rendah fc” 20Mpa (K-250) Volume 2.520,00 m3, fakta dilapangan mutu (K-175).
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepala upt pengelolahan jalan dan jembatan Mojokerto enggan untuk menemui dan diserahkan ke stafnya.
Sementara itu slah satu stafnya UPT Agus kepada Transparansi mengatakan, masalah ini sudah ditangani polda jatim dan kontraktor pelaksananya pt. Tribakti Cahaya mandiri tidak kami bayar sama sekali. (med/era)