JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengibaratkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) seperti sayur tanpa garam.
Pasalnya, hingga batas waktu maksimal 30 hari, UU MD3 berlaku tanpa adanya tanda tangan Presiden Joko Widodo. Bahkan, Presiden Jokowi pun bersikap tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Karena sudah diberikan nomor oleh pemerintah, maka UU MD3 itu sudah sah secara konstitusi. Cuma ibarat kan sayur, sayur tanpa garam. Jadi, ya sayur seharusnya kan lezat dihidangkan, tapi hambar rasanya karena kurang tanda tangan presiden,” kata Taufik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dengan berlakunya UU MD3 tanpa tanda tangan presiden itu, menurutnya satu hal yang harus diperhatikan pemerintah adalah menyangkut sudah diwakilinya Presiden oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam menyampaikan pendapat akhir pemerintah pada Sidang Paripurna Pembahasan Tingkat II UU MD3 pada Senin, 12 Februari 2018 yang lalu.
“Lalu, bagaimana jika ada pertanyaan terkait dengan status pidato Menkumham saat pengesahan UU MD3 pada Paripurna Pembahasan Tingkat II itu. Karena pidato itu menyampaikan perwakilan pidato presiden. Artinya presiden sudah memberi mandat kepada Menkumham. Idealnya, jika pemerintah tidak setuju, tidak perlu memberikan persetujuan atau datang ke paripurna,” papar Taufik.
Pimpinan DPR dari Fraksi PAN ini menambahkan, jika ada pihak yang mengajukan judicial review UU MD3, tidak ada jaminan mengenai kepastian klausul penambahan pimpinan DPR dan MPR.