“Poinnya kita hanya berbicara pada internal kelembagaan dewan, sesuai tata tertib dewan jika pembentukan fraksi minimal harus tiga orang,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Kediri, Kholifi Yunon menjelaskan, pengunduran Sudjono sebenarnya masih belum bisa dikatakan resmi. Sebab, secara administrasi Sudjono belum menerima SK dari Gubernur.
“Disini ukurannya jika SK Gubernur itu sudah turun baru bisa dikatakan resmi dan dinyatakan bukan lagi anggota dewan. Sehingga secara administrasi Pak Jono ini masih menjadi anggota, karena SK Gubernur belum turun,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri, Juwito menegaskan, jika pengunduran Sudjono tidak menjadi masalah pada fraksi yang menjadi corong partai di gedung dewan.
” Sebenarnya partai mengikuti aturan kelembagaan dewan. Namun, harusnya ada toleransi dan ini hanya sebentar saja.Bulan depan kemungkinan masalah ini sudah selesai dan tidak perlu ada kebijakan yang harus menggabung dengan partai lain. Sebab jika nanti ada perubahan pada alat kelengkapan nanti justru mekanismenya menjadi ribet,” tegasnya.
Ditambahkan Juwito, sejauh ini Partai Golkar juga sudah berjalan cepat. Pasalnya, selain pengunduran Sudjono Teguh Wijaya di kursi dewan, Partai Golkar juga sudah menyiapkan calon pengganti yakni Endang Yuniwati.
“Untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) juga sedang proses. Jika nanti SK pengunduran diri Pak Jono keluar, maka kita juga langsung mengajukan SK pengangkatannya Bu Endang Yuniwati ke Gubernur sebagai penggantinya. Perkiraan April ini PAW sudah bisa dilakukan,” tutupnya. (bud)