Kepdes Diringkus Polisi. Terlibat Aksi Kekerasan

Kepdes Diringkus Polisi. Terlibat Aksi Kekerasan

Karena perintah Karsono itu bagaikan raja yang harus dilaksanakan, akhirnya Youngky melakukan pemukulan ke Yusuf mengenai pelipis tubuh bagian kanan dan akhirnya saudara Yusuf tersungkur dan jatuh.

Namun, pelaku masih terus melakukan pemukulan terhadap korban yang sudah tidak melawan itu.

Kamaruddin, salah satu saksi mata mencoba melerai kejadian pemukulan tersebut. Namun dia juga tidak mampu.

“Pada saat itu juga, ketiga pelaku ini memukul korban secara bersama-sama, dengan mengenai kepala dan tubuh. Hingga korban mengalami sakit dibagian kepala dan juga sesak nafas,” terangnya.

Akibat dari kejadian itu, Yusuf akhirnya melaporkan ke Polsek Talango dengan nomer surat tanda terima laporan: STPL/1/1/2018/Polsek Talango.

Kemudian pada hari Kamis 15/03/2018, ketiga pelaku yakni Karsono, Youngky, dan Irno akhirnya diringkus polisi.

Saat ini, dua pelaku, Youngky dan Irno sudah berada di rumah tahanan (Rutan) Sumenep.

Sementara Karsono berada di Poliklinik Polres Sumenep karena sedang sakit.

“Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 170 Subs. 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,” kata AKP Abd. Mukid Kasubag Humas Polres Sumenep (fidz).