” Kisaran satu minggu kedepan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, agar tersangka segera dapat diadili,” pungkasnya.
Sekedar diketahui sebelumnya, Kades Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Siti Nurhasanah, Sabtu (13/8/2017) lalu, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas satuan reksrim Polres Kediri Kota. Dia disergap petugas, lantaran terbukti melakukan pungli syarat kepengurusan sertifikat milik salah satu warganya.
Dari kasus tersebut terungkap, diduga banyak warga Desa Bulu yang mengeluh dengan pungli yang dilakukan kadesnya.
” Dugaanya, Kades ini selalu meminta uang kepada warganya yang mengurus syarat sertifikat,” ungkap Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, lalu.
Hingga, terungkapnya kasus itu, saat salah satu warga yang menjadi korban hendak mengurus surat keterangan waris. Korban ditarik uang sejumlah Rp 12 juta dengan alasan untuk biaya tanda tangan pengurusan surat keterangan.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 buah akta hibah dengan tanda tangan Kades, 4 buah akta hibah tanpa tanda tangan Kades, 1 surat pernyataan waris.(bud)