SUMENEP – Kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Sumenep makin hari kian bertambah saja. NK warga Desa Giring, Kecamatan Manding, Sumenep ditangkap Reskrim Polres karena diduga melakukan penggelapan mobil.
NK ditangkap Satreskrim Polres pada Senin (12/03/2018) sekitar jam 23.00. Modusnya, NK pura pura menyewa, lalu mobil digadaikan pada orang lain. Polisi sedang mengembangkan kasus tersebut kemungkinan ini merupakan komplotan besar dan jaringan antar kota.
Polisi tidak mengalami kesulitan ketika akan melakukan proses penangkapan terhadap NK tersebut. Saat itu tersangka NK sedang tidur dirumah bersama keluarganya. Tidak ada perlawanan.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto mengatakan, ada orang menyewa mobil, kemudian orang tersebut menggadaikan ke NK dengan nilai 30 juta rupiah.
“Oleh NK mobil tersebut digadaikan lagi senilai 40 juta rupiah,” katanya pada media ini, pada selasa (13/03/2018) siang.
Sebelumnya NK sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak memenuhi panggilan. Sehingga pihaknya mengambil langkah dengan jemput paksa.
“Pelaku utama yang menggadaikan mobil kepada NK hingga kini masih belum dikatahui keberadaannya,” jelasnya.