Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

SUMENEP – Kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Sumenep makin hari kian bertambah saja. NK warga Desa Giring, Kecamatan Manding, Sumenep ditangkap Reskrim Polres karena diduga melakukan penggelapan mobil.

NK ditangkap Satreskrim Polres pada Senin (12/03/2018) sekitar jam 23.00. Modusnya, NK pura pura menyewa, lalu mobil digadaikan pada orang lain. Polisi sedang mengembangkan kasus tersebut kemungkinan ini merupakan komplotan besar dan jaringan antar kota.

Polisi tidak mengalami kesulitan ketika akan melakukan proses penangkapan terhadap NK tersebut. Saat itu tersangka NK sedang tidur dirumah bersama keluarganya. Tidak ada perlawanan.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto mengatakan, ada orang menyewa mobil, kemudian orang tersebut menggadaikan ke NK dengan nilai 30 juta rupiah.

“Oleh NK mobil tersebut digadaikan lagi senilai 40 juta rupiah,” katanya pada media ini, pada selasa (13/03/2018) siang.

Sebelumnya NK sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak memenuhi panggilan. Sehingga pihaknya mengambil langkah dengan jemput paksa.

“Pelaku utama yang menggadaikan mobil kepada NK hingga kini masih belum dikatahui keberadaannya,” jelasnya.

Sementara istri NK, Sulistiya kepada sejumlah media mengaku keberatan .”Saya tidak terima atas penangkapan secara paksa terhadap suaminya” tuturnya.

Kata Sulistiya, kalau ini dianggap salah saya akan laporkan ke Polda jatim nanti.

“Suami saya tidak bersalah kok malah ditangkap. Dia bukan penipu dan juga bukan teroris, kok dijemput paksa,” kesalnya saat diminta keterangan media ini.

Masih kata Sulistiya, awal mulanya suaminya tersebut hanya meminjamkan uang kepada tetangganya, dan dititipkan mobil sebagai jaminannya.

“Apakah salah jika suami saya meminjamkan uang kepada tetangga. Dan dititipkan mobil,” terangnya perempuan yang memakai hijab hitam itu.

Sulistiya menuding Polres Sumenep sudah salah tangkap orang, jika suaminya tersebut tidak segera dibebaskan. Pihaknya tak segan untuk melaporkan Polres Sumenep ke Polda Jatim (fidz).