Kediri  

Soal RUU MD 3, Puluhan Massa HMI Geruduk Kantor DPRD Kota Kediri

Soal RUU MD 3, Puluhan Massa HMI Geruduk Kantor DPRD Kota Kediri

“Dalam kontek ini kita hanya sebatas menerima dan tidak harus setuju atau tidak. Saya kira perihal UU MD3 ini pasti ada pertimbangan sendiri bagi wakil rakyat yang ada disana,” jelasnya.

Selanjutnya, usai mendapat penolakan persetujuan tandatangan, massa HMI berusaha melampiaskan kekecewaannya dengan membakar ban dan poster di depan gedung DPRD Kota Kediri. Namun, aksi tersebut dicegah oleh sejumlah kepolisian yang berjaga di lokasi aksi tersebut.

Sekedar diketahui, UU MD3 diketuk dalam sidang paripurna DPR pada 12 Februari lalu. Maka, jika dalam jangka waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani, sesuai ketentuan maka revisi UU MD3 itu dengan sendirinya akan berlaku.

Dalam Undang-Undang itu sendiri yang dipermasalahkan yakni pada tiga pasal yang dinilai kontroversial, yaitu pasal 73 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245.

Pasal 73 ayat (3) dan (4) mengatur wewenang DPR untuk memanggil paksa orang. Paksaan bisa dilakukan jika orang terkait menolak memenuhi panggilan dewan.

Kemudian, Uji materi Pasal 122 huruf k diajukan karena DPR dinilai tak berhak mengambil langkah hukum terhadap warga yang dianggap merendahkan kehormatan parlemen.

Sementara, Pasal 245 UU MD3 hasil revisi yang mengatur hak imunitas anggota DPR juga dianggap bermasalah.(bud)