JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kembali menindak lanjuti pendaftaran SMSI sebagai Konstituen Dewan Pers. Pendaftaran SMSI terdahulu dilakukan pada 08 September 2017, dengan disertai daftar kepengurusan di 26 Provinsi dan 265 anggota perusahaan media Siber
Pada kesempatan kedua ini, rombongan SMSI kembali mendaftarkan 72 anggota perusahaan Media Siber sebagai anggota SMSI.
Pendaftatan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Auri Jaya (Direktur JPNN-red) didampingi Sekretaris Jenderal Firdaus (Teras Group), bersama rombongan kesekretariatan dan Erlan Bendahara SMSI Provinsi Bengkulu, Taufik Hidayat dan Yadi SMSI Banten.
Rombongan diterima langsung oleh Hendri Ch Bangun, Wakil Ketua Bidang Pendataan didampingi Rita Sitorus, Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi Media di Sekretariat Gedung Dewan Pers Lt. 8 Jl. Kebon Sirih No. 34-35.
Dalam kesempatan tersebut, Auri Jaya Ketua Umum SMSI Pusat mengatakan, pihaknya kembali menindaklanjuti pendaftaran SMSI sebelumnya.
“Saat ini seluruh anggota SMSI yang telah didaftarkan ke Dewan pers, 337 perusahaan yang tersebar di 27 Provinsi,” ujarnya.
“Pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari prioritas program SMSI yang diamanatkan Rakernas pada 26-27 Juli di Surabaya Provinsi Jawa Timur dan Rapimnas 10-12 Oktober 2017 di provinsi Bangka Belitung,” Auri menambahkan.