“Kalau pekerjaan yang sudah berjalan pihak Kejari hanya memantau aja yang penting tidak menyalahi aturan,” pungkasnya
Terpisah, Wahyudi selaku Komisioner KPUD Kota Kediri menjelaskan jika permintaan pendampingan dari Kejari kota Kediri memang benar , dan itu merupakan surat edaran ( SE) dari sekjen KPU RI , yang isinya terkait dengan TP4D Kejari kota Kediri .
Dia berharap, Kejari bisa mendampingi KPU kota Kediri dalam serangkaian proses pemilihan Kepala Daerah 2018 ini.
Bahkan, pihaknya juga berharap, dalam pendampingan TP4 D Kejari kota Kediri dalam pelaksanaan pilkada, bukan hanya mendampingi dalam proses pengadaan yang dilakukan KPUD kota Kediri saja, melainkan juga kegiatan lainya yang menyangkut pengeluaran anggaran negara lainya.
“KPU ingin semua berjalan sesuai aturan dan tidak menyalahi aturan yang ada,” kata Wahyudi
Sekedar diketahui, peserta pemilihan Kepala Daerah kota Kediri yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Kediri ada tiga. Yaitu nomor urut 1 pasangan Gus Aiz – Sujono Teguh, nomor 2 Mas Abu – Ning Lik, sementara untuk nomor 3 Samsul Azhar – Teguh Juniadi. (bud)