Kediri  

Antisipasi Penyimpangan Hukum, KPU Kota Kediri Minta Pendampingan Kejari

Antisipasi Penyimpangan Hukum, KPU Kota Kediri Minta Pendampingan Kejari

KEDIRI – Menjelang dilakukanya Pemilihan Walikota Kediri oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kota Kediri, tahun 2018 ini , pihak KPUD kota Kediri meminta pihak Kejaksaan mendampingi segala kegiatan dalam Pilwali maupun Pileg mendatang.

Hal ini, sesuai Surat Edaran (SE) Sekjen KPU RI, guna mencegah penyimpangan dalam proses penggunaan anggaran negara .

Supriyadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri kota Kediri membenarkan hal tersebut.

” Benar, pihak KPU Kota Kediri kemarin mendatangi Kejari kota Kediri untuk meminta pendampingan dalam Pilwali ini ” ungkap Supriyadi saat ditemui di ruangannya Rabu (07/03).

Menurutnya, jika teknis pendampingan dari pihak kejaksaan, yakni dengan mengajukan jenis pendampingan dalam kegiatan pekerjaan yang diajukan oleh pihak KPU. Semisal, proses pengadaan surat suara maupun kotak suara dan pekerjaan lainya, dalam ranah KPUD Kota Kediri.

“Dalam pendampingan nantinya, juga perlu MoU antara KPU dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” imbuh Supriyadi, yang juga Ketua TP4 D.

Dia juga menguraikan, pendampingan dalam Pilwali Kota Kediri tidak termasuk kegiatan pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pihak KPUD Kota Kediri.Karena, secara SOP dalam pendampingan pihak Kejari harus jelas proses penganggaran hingga teknis pelaksanaan sampai usai.

“Kalau pekerjaan yang sudah berjalan pihak Kejari hanya memantau aja yang penting tidak menyalahi aturan,” pungkasnya

Terpisah, Wahyudi selaku Komisioner KPUD Kota Kediri menjelaskan jika permintaan pendampingan dari Kejari kota Kediri memang benar , dan itu merupakan surat edaran ( SE) dari sekjen KPU RI , yang isinya terkait dengan TP4D Kejari kota Kediri .

Dia berharap, Kejari bisa mendampingi KPU kota Kediri dalam serangkaian proses pemilihan Kepala Daerah 2018 ini.

Bahkan, pihaknya juga berharap, dalam pendampingan TP4 D Kejari kota Kediri dalam pelaksanaan pilkada, bukan hanya mendampingi dalam proses pengadaan yang dilakukan KPUD kota Kediri saja, melainkan juga kegiatan lainya yang menyangkut pengeluaran anggaran negara lainya.

“KPU ingin semua berjalan sesuai aturan dan tidak menyalahi aturan yang ada,” kata Wahyudi

Sekedar diketahui, peserta pemilihan Kepala Daerah kota Kediri yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Kediri ada tiga. Yaitu nomor urut 1 pasangan Gus Aiz – Sujono Teguh, nomor 2 Mas Abu – Ning Lik, sementara untuk nomor 3 Samsul Azhar – Teguh Juniadi. (bud)