KEDIRI – Menjelang dilakukanya Pemilihan Walikota Kediri oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kota Kediri, tahun 2018 ini , pihak KPUD kota Kediri meminta pihak Kejaksaan mendampingi segala kegiatan dalam Pilwali maupun Pileg mendatang.
Hal ini, sesuai Surat Edaran (SE) Sekjen KPU RI, guna mencegah penyimpangan dalam proses penggunaan anggaran negara .
Supriyadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri kota Kediri membenarkan hal tersebut.
” Benar, pihak KPU Kota Kediri kemarin mendatangi Kejari kota Kediri untuk meminta pendampingan dalam Pilwali ini ” ungkap Supriyadi saat ditemui di ruangannya Rabu (07/03).
Menurutnya, jika teknis pendampingan dari pihak kejaksaan, yakni dengan mengajukan jenis pendampingan dalam kegiatan pekerjaan yang diajukan oleh pihak KPU. Semisal, proses pengadaan surat suara maupun kotak suara dan pekerjaan lainya, dalam ranah KPUD Kota Kediri.
“Dalam pendampingan nantinya, juga perlu MoU antara KPU dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” imbuh Supriyadi, yang juga Ketua TP4 D.
Dia juga menguraikan, pendampingan dalam Pilwali Kota Kediri tidak termasuk kegiatan pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pihak KPUD Kota Kediri.Karena, secara SOP dalam pendampingan pihak Kejari harus jelas proses penganggaran hingga teknis pelaksanaan sampai usai.