Gubernur dan Bupati/Walikota se-Jatim Komitmen Berantas Korupsi Terintegrasi

Gubernur dan Bupati/Walikota se-Jatim Komitmen Berantas Korupsi Terintegrasi

Pemprov Jatim, lanjutnya, terus melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintah seperti membentuk layanan perizinan efektif dan efisien melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP, mengintensifkan pengawasan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/APIP dan menerapkan tunjangan perbaikan penghasilan yang sesuai.

Hasil Evaluasi dan Identifikasi
Sementara itu, dari hasil evaluasi dan identifikasi yang dilakukan Pemprov Jatim kepada 38 kab/kota terkait upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebanyak 89 persen sudah menerapkan aplikasi e-planning dan e-budgeting. Tercatat sebanyak 35 kab/kota sudah menerapkan aplikasi ini dan sebanyak 3 kab/kota belum menerapkan yakni Kab.Jombang, Kota Mojokerto dan Kota Pasuruan. Terkait perizinan, seluruh kab/kota di Jatim juga telah memiliki PTSP.

Dalam hal penguatan APIP di daerah, sampai saat ini belum berjalan optimal dikarenakan berbagai persoalan. Diantaranya jumlah tenaga fungsional pengawasan masih belum sebanding dengan jumlah entitas pengawasan, kompetensi tenaga fungsional pengawasan belum sesuai harapan, serta secara aggregat alokasi anggaran untuk pengawasan di daerah sebesar 0,16 % dari APBD kab/kota.

Lebih lanjut disampaikan, untuk pengawalan dana desa, seluruh pemerintah kabupaten telah melaksanakan pemeriksaan dan evaluasi dana desa di wilayahnya. Pemprov Jatim juga telah melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan dana desa. Tahun 2017, Pemprov Jatim melalui inspektorat provinsi bekerja sama dengan pemerintah kabupaten melakukan inovasi dengan membuka klinik konsultasi pengelolaan keuangan desa yang bertempat di kantor kecamatan yakni di Kab. Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Sidoarjo.

“Klinik konsultasi ini agar para perangkat desa sebagai pengelola dana desa benar-benar mengerti dalam mengelola keuangan, sehingga mampu mencegah terjadinya penyimpangan,” kata Pakde Karwo.

Terkait dengan pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), dari 38 pemerintah kab/kota di Jatim, sampai saat ini yang telah membentuk UPG masih 30%. Kondisi ini dikarenakan beberapa kab/kota masih belum memahami arti penting UPG sebagai salah satu sarana pemberantasan korupsi di daerah. (min)