Sumenep – Hayyun bin Asmo akhirnya ditangkap polisi, pada hari rabu (28/2/2018) sekitar pukul 18.00 Wib, kasus Narkotika jenis sabu.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Gardu Simpang tiga jalan PUD Desa Tengedan Kecamatan Batuputih.
Hayyun bin Asmo, alamat Dusun Jaraddin, Desa Gedang-Gedang Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Satreskoba Polres Sumenep berhasil menangkapnya.
Melalui kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid mengatakan, Kamis, 01/03/2018 bahwa setelah mendapat informasi masyarakat saat itu, petugas mencoba menelusuri keberadaan terlapor.
“Informasinya, terlapor sering bertransaksi dan mengedarkan sabu di wilayah setempat, maka petugas langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap terlapor”. paparnya.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Gardu Simpang tiga jalan PUD Desa Tengedan Kecamatan Batuputih.
“Saat sedang duduk di gardu yang ada di simpang tiga jalan PUD Desa Tengedan Kecamatan Batuputih” lanjut Mukid
Sedangkan barang bukti (BB) yang disita dari Hayyun Bin Asmo diantaranya,
Satu plastik klip kecil didalamnya berisi 3 (tiga) poket/kantong plastik klip lebih kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,24 gram, 0,24 gram, 0,12 gram yang di liliti isolasi warna hitam ( total berat kotor 0,60 gr )
Aatu buah bungkus rokok kosong merk L.A. Bold warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu.
Satu buah HP merk Nokia warna putih kombinasi hitam.
satu unit Sepeda motor merk Honda beat bisa no.pol: m-3530 Xf warna hitam, berikut sknknya
Saat ini masih dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
“Sementara pasal yang kami sangkakan yakni 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” ungkapnya (fid).