Kediri  

Kampaye Paslon Melalui Medsos Harus Seijin KPU

Kampaye Paslon Melalui Medsos Harus Seijin KPU

Padahal, jelas Gus Rofiq sapaan akrabnya, setiap paslon atau tim kampanye bisa menggunakan media sosial untuk berkampanye.

Setiap pasangan calon bisa mendaftarkan akun resminya maksimal 5 buah, untuk didaftarkan sehari sebelum masa kampanye.

“Kalau mereka tidak melakukan kampanye melalui media sosial, ya itu tidak wajib daftar. Kalau menggunakan media sosial, maka wajib dilakukan. Karena ada celah kampanye melalui media sosial bagi tim kampanye paslon. Kecuali bila tidak didaftarkan, namun untuk melakukan kampanye, itu dianggap akun perseorangan,”pungkasnya.(adv/bud)