Kediri  

Kampaye Paslon Melalui Medsos Harus Seijin KPU

Kampaye Paslon Melalui Medsos Harus Seijin KPU

KEDIRI – Melihat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dijelaskan setiap pasangan calon (Paslon) yang melakukan kampanye melalui media sosial harus mendaftarkan akun resminya ke KPU.

Ditemui usai acara sosialisasi di Grand Surya Hotel, Ketua KPU Kota Kediri, Agus Rofiq menjelaskan, bahwa terhitung masa kampanye hingga 15 Februari, pihaknya belum menerima pendaftaran dari tim pemenangan paslon atas pemasangan atau pembuatan akun di media sosial.

“Kita sudah beri surat tertulis kepada mereka. Namun, sampai hari ini, dari tim kampanye terdiri 3 pasangan calon di Kota Kediri, tidak ada yang mendaftarkan akun resminya ke KPU,” jelasnya.

Padahal, jelas Gus Rofiq sapaan akrabnya, setiap paslon atau tim kampanye bisa menggunakan media sosial untuk berkampanye.

Setiap pasangan calon bisa mendaftarkan akun resminya maksimal 5 buah, untuk didaftarkan sehari sebelum masa kampanye.

“Kalau mereka tidak melakukan kampanye melalui media sosial, ya itu tidak wajib daftar. Kalau menggunakan media sosial, maka wajib dilakukan. Karena ada celah kampanye melalui media sosial bagi tim kampanye paslon. Kecuali bila tidak didaftarkan, namun untuk melakukan kampanye, itu dianggap akun perseorangan,”pungkasnya.(adv/bud)