Polri dan FBI Sita Kapal Pesiar Mewah Senilai Rp3,5 triliun di Benoa

Polri dan FBI Sita Kapal Pesiar Mewah Senilai Rp3,5 triliun di Benoa

Superyacht tersebut diketahui masuk ke wilayah perairan Indonesia pada November 2017. Mengetahui hal itu, FBI selanjutnya berkoordinasi Polri untuk melakukan penyitaan.

“Jadi, FBI AS melakukan joint investigation dengan Bareskrim. Kami membantu,” kata Agung.

Diketahui bahwa pihak FBI telah memburu kapal tersebut selama empat tahun.

Agung menambahkan, pengungkapan bukti kejahatan tersebut merupakan yang terbesar sepanjang pengungkapan kasus yang dilakukan jajarannya.

Menurut dia, saat ini kasus tersebut sudah diputus di pengadilan di Amerika Serikat, dan barang bukti super yacht itu dinyatakan sebagai hasil kejahatan pencucian uang yang melibatkan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Swiss, Malaysia, dan Singapura.

“Tim Bareskrim Polri bersama FBI dan Ditpol Air Polda Bali masih melakukan pengecekan ke dalam kapal pesiar tersebut,” kata dia pula.(rom)