SIDOARJO – Tidak perlu waktu lama jajaran Polsek Waru dan Satuan Reserse kriminal Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan empat tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan M Saiful alias Mbok Tum (45) warga Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Sidoarjo tewas di kawasan ruko Ramayana, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, kami berhasil mengamankan empat tersangka,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji saat press realase di Mapolsek Waru, Sidoarjo, Selasa (27/2/2018)
Keempat tersangka itu ialah, M. Harianto (35), warga Desa Ketapang RT 19 RW 02, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Ahmadin (45), warga Desa Sumberagung, RT 01 RW 05, Kecamatan Gedug, Blitar. M. Ma’mun Junaidi (30), warga Desa Bumngurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo dan Marluwi (30), warga Desa Kanegarah, Kecamatan Konang, Bangkalan, Madura.
Kejadian yang di latarbelakangi dendam itu bermula saat M. Saiful dengan Slamet Hariyanto terlibat cekcok saat di yayang cafe. tidak lama kemudian, Saiful keluar dari cafe dan disusul Slamet Hariyanto.
“Nah, pertemuan mereka di lorong ruko itulah terlibat cekcok dan menimbulkan perkelahian. Nah, sekitar pukul 03.00 WIB, Mbok tum kembali ke ruko itu dengan membawa pedang saat cafe yayang tutup dan disitulah mereka berdua berkelahi hingga Slamet mengalami luka dibagian dahi dan jarinya yang hampir putus,” katanya.
Selain itu, datang teman Slamet yaitu Agus dan ia juga menjadi korban amarah Saiful. ia juga mengalami luka bacok dibagian dahi, kepala belakang dan telapak tangan. Tidak sampai disitu, Umar yang juga ke lokasi juga dihajar oleh Saiful sehingga terlibat perkelahian.
“Melihat perkelahian itu, Amak datang dan mebantu Umar dan memukul Saiful dengan Galvalum yang dibawanya hingga korban meninggal dunia. Edy dan Arik yang datang terlambat, juga memukul korban dengan kayu dan clurit,” terangnya.
Himawan Bayu Aji menambahkan, keempat tersangka itu ditangkap di lokasi yangg berbeda. Tersangka Hariyanto alias Arik dilakukan penangkapan di Sukodono , tersangka Makmun Junaidi alias Edy ditangkap di Wage, Taman Sidoarjo, Sedangkan tersangka Ahmadin alias Amak ditangkap di Mojoagung, Jombang dan Amruli Umar, menyerahkan diri ke Mapolsek Waru Minggu 25 Februari kemarin.
Atas perbuatannya, keempat tersanga dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP Subsider 338 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menakibatkan meninggalnya seseorang. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Himawan. (eka/med)