“Saya menunggu konfirmasi dari pihak keluarganya mas, untuk menghadap ke pengadilan terlebih dulu, aturannya begitu mas” kata Ahmadi saat dikonfirmasi melalui telpon tadi pagi.
Lanjutnya bahwa, “perubahan Nama akte itu tidak bisa dirubah ulang ke capil, tetapi melalui pengadilan” katanya.
Ketika ditanya besar pungutan biaya dalam mengurus akte tersebut yang diterimanya beberapa bulan yang lalu,
“Itu tidak benar mas, saya cuman,… ini biasanya pak untuk mendaftar ke pengadilan Rp. 200. 000, selebihnya saya tidak tau” kata Ahmadi melalui telepon Korantransparansi.com, hari Senin, 26/02/2018 pagi.
H. Zaini, sebagai kepala Desa saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut tidak menahu.
“Kalau itu urusan Capil maz bukan saya” katanya melalui telpon.
sedangkan saat ditanya mengenai benar tidaknya sebagai warga Desanya yaitu Dungdang “Iya mas itu benar warga Desa saya” kata kepala Desa Dungdang tersebut.
Sementara kepala Dinas Dukcapil Drs. Akh. Zaini, MM saat dikonfirmasi korantransparansi.com pada hari Senin, 26/02/2018 pagi, begitu sulit ditemui meski cuman lima sampai sepuluh menit dimintai keterangannya.
Malik, sebagai salah satu setaf penerima tamu memaksa korantransparansi.com untuk tidak menemui kepala Dinas Dukcapil, dan bahkan memaksa apa tujuan menemui pak Kadis.
“Sampaikan saja mas apa tujuan menemui bapak, bapak sekarang sungguh sibuk, dan didalam ada ibu (istri kepala dinas), biasanya kalau ada ibu itu lama dan tidak bisa diganggu” kata Malik diruang tunggu (fid).