Jakarta – Sampai saat ini belum ada pengajuan revisi UU No.35/2009 tentang Narkotika untuk memperbaiki pemberantasan narkotika di tanah air. Wacana ini sempat muncul seiring terungkapnya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1,375 ton melalui laut bagian barat Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon usai menerima delegasi Parlemen Libya, mengatakan, Pimpinan DPR belum menerima adanya usulan revisi UU Narkotika. Menurutnya, persoalan ini belum tentu menyangkut aturan hukum yang ada di UU Narkotika. Boleh jadi persoalan krusialnya ada di penegakan hukum yang mungkin masih lemah.
“Belum ada pengajuan revisi. Saya kira persoalannya harus kita kaji kembali. Ini persoalan UU atau persoalan penegakan hukum. Apakah hukum kita kurang tegas atau penegakan hukumnya yang kurang. Ini yang perlu dikaji,” papar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Ketika ditanya, bisakah swasta mengelola bandara dan pelabuhan untuk menutup ruang penyelundupan narkotika? Dengan tegas Fadli menjawab, negaralah yang tetap harus menguasai pintu-pintu masuk bandara dan pelabuhan.
“Saya termasuk orang yang tak sependapat bandara diserahkan kepada swasta. Negara harus menguasainya,” katanya, singkat. Seperti diketahui, sebelumnya kapal asing bernama Shun de Man 6 masuk peraiaran barat Indonesia. TNI AL dan BNN berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di dalam kapal itu, setelah ada informasi valid yang didapat.
Kapal tersebut kemudian disamarkan namanya menjadi Sunrise Glory. Walau ini kapal ikan yang dilengkapi peralatan menangkap ikan, tapi tak tercium sama sekali bau ikan. Yang tercium justru sabu di lambung kapal, Kerja sama TNI AL dan BNN berhasil mengungkap dan menggagalkannya masuk Indonesia. (sam)