Agar Tidak Kena Masalah Hukum, Kades Desak Bupati Keluarkan Perbup : Terkait Program Terpadu Sertifikat Lengkap (PTSL)

Agar Tidak Kena Masalah Hukum, Kades Desak Bupati Keluarkan Perbup : Terkait Program Terpadu Sertifikat Lengkap (PTSL)

BANYUWANGI – Banyaknya Kepala Desa (Kades) yang terkena masalah hukum tekait pengurusan sertifikat Prona, terutama terkait penarikan dana dimasyarakat membuat para kades saat ini benar-benar hati-hati. Bahkan boleh dianggap kades merasa kebingunan. Untuk itu, Senin (26/2) kemarin ratusan kades mendatangi gedung DPRD Banyuwangi. Awalnya, para kades itu akan hearing, tetap ada miskomunikasi, yakni penundaan hearing.

Namun, karena sudah terlanjur datang ke DPRD, akhirnya Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, SE memanggil kades ke ruang rapat khusus DPRD. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi, Mur’ai Ahmad, SE. Menurut Mura’i, kedatanganya itu terkait PTSL, karena dalam Inpres No 2 Tahun 2018, sehingga harus diterjemahkan. Artinya, ada 54 ribu bidang yang perlu ada Peraturan Bupati (Perbup. “Kita tidak mau nanti ada kades ataupun pelaksana yang dibawah PTSL seperti kabupaten lain, termasuk Banyuwangi kesandung masalah ketika kita melaksanakan. Karena, ketika menterjemahkan ke bawah, ternyata masih banyak masalah,” tandas Mura’i kepada wartawan di gedung DPRD.

Untuk itu, kades Gumuirih, Kecamatan Singojuruh itu, sehingga pihaknya perlu mendesak kepada DPRD melalui steakholder yang ada, terutama Bupati untuk segera mengeluarkan perbup. “Karena Perbup itu merupakan payung hukumnya, karena SKPD tiga menteri ( menteri keuangan, menteri Agraria/Kepala Tata Ruang dan Mendagri) itu menyebut ada biaya, tapi hanya Rp 150 ribu. Nah, apakah kira-kira uang segitu cukup, karena ada puluhan metarai, beli patok, poto kopi maupun kebutuhan lainya. Jadi, saya berharap ada solusi yang baik,” pinta Mura’i.

Dikatakan Mura’i, data-data yang sudah disiapkan diminta ketua DPRD untuk dibahas. Karena, pihak DPRD akan mengumpulkan steakholder yang ada untuk membahas PTSL tersebut.”Kebutuhan untuk memproses PTSL itu banyak, materai cukup banyak, kesaksian juga menggunakan materai. Jadi uang Rp 150 ribu itu perlu dipertanyakan. Kalau kita melihat ke belakang itu ada yang Rp 300 atau 450 ribuan. Itu variasi, tapi itupun kita kepontal-pontal kok mas. Hari ini bisa dicek dilapangan dan hingga hari ini ada yang belum selesai, cukup berat. Kalau kita tolak kasihan masyarakat, kalau kita terjemahkan hari ini PTSL sebetulnya kita pingin cepat. Namun pak Ketua DPRD menyatakan tidak bisa perbup itu dengan cepat. Tapi kita tetap mendorong agar lebih cepat,” bebernya.