Sebelum menjadi Lembaga Penyiaran Publik selama hampir 5 tahun sejak tahun 2000, RRI berstatus sebagaiPerusahaan Jawatan (Perjan) yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mencari untung. Dalam statusPerusahaan Jawatan, RRI telah menjalankan prinsip-prinsip radio publik yang independen. Perusahaan Jawatandapat dikatakan sebagai status transisi dari Lembaga Penyiaran Pemerintah menuju Lembaga Penyiaran Publikpada masa reformasi.
Likuidasi Departemen Penerangan oleh Pemerintah Presiden Abdurahman Wahid dijadikan momentum dari sebuah proses perubahan Government Owned Radio ke arah Public Service Broadcasting dengan didasariPeraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2000 yang ditandatangani Presiden RI tanggal 7 Juni 2000.
Pembenahan organisasi dan manajemen dilakukan seiring dengan upaya penyamaan visi (shared vision) di kalangan pegawai RRI yang berjumlah sekitar 8500 orang yang semula berorientasi sebagai pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas yang cenderung birokratis.
Jenis : Lembaga penyiaran publik
Industri/jasa : Penyiaran umum
Didirikan : 11 September 1945
Kantor pusat : Jl. Medan Merdeka Barat 4-5, Jakarta Pusat
Daerah layanan : Indonesia, Internasional
Pemilik : Pemerintah Indonesia
Slogan : Sekali di Udara, Tetap di Udara
Situs : web www.rri.co.id