Sumenep – Usaha Pom Mini semakin menjamur di kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kondisi demikian mengancam mata pencaharian ratusan pedagang bahan bakar eceran yang ada di kabupaten sumenep.
Pesatnya usaha Pom Mini yang ada di sumenep, seolah-olah pemerintah tutup mata meskipun dinilai menyalahi aturan dan bahkan tidak berijin.
Usaha ini sebenarnya tidak berbeda dengan menjual bahan bakar kendaraan secara eceran. Namun para pedagang ini tidak meletakkan bahan bakar dagangannya dalam wadah botol, melainkan menggunakan alat dan meteran pengukur volum bahan bakar.
Romdani, Juru bicara Aliansi Pemuda Peduli Bangsa (APPB) Sumenep, asal kecamatan Gapura, Desa Gapura Barat, kampung polang-lang, mengecam pemerintah kabupaten Sumenep terkait semua Pom Mini di Sumenep itu katanya tidak berijin.
“Pemerintah di Sumenep seharusnya tidak menutup mata dengan banyaknya pom mini yang tidak berijin” kata Romdani (22/2/2017 laki-laki yang selalu gaya rambut dibelah dua dan sering memakai baju muslim itu, saat ditemui korantransparansi.com.
Kata Romdani, Pertamini dinilai sebagai usaha ilegal, “karena dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas disebutkan hanya PT Pertamina (Persero) yang memiliki kewenangan menjual bahan bakar eceran” tuturnya.
Sementara itu, Abdul Madjid, S. sos, M. Si Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) membenarkan bahwa semua pom mini yang ada di kabupaten Sumenep ini tidak mengantongi ijin.
“ya benar mas, semua pom mini itu tidak memiliki surat ijin” katanya saat ditemui di kantornya (fid).