“Betul ternyata tersangka Arifin memiliki stok narkoba dm siap di konsumsi, ” tegas AKP Mukid.
Dikatakan bahwa Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini mengingat tersangka tidak hanya pengguna namun juga pengedar. Tersangka punya jaringan sendiri dan sudah lama menjadi pemakai.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang buktin sabu-sabu seberat total 1,34 gram, kepolisian juga mengamankan satu bungkus kantong plastik klip kecil berisi narkotika seberat 0,40 gram, seperangkat alat hisap, dua buah korek api gas, satu buah sedotan sebagai sendok dan satu buah telepon genggam warna hitam.
Akhirnya petugas langsung membawa terlapor untuk ditangkap dan diamankan dan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
“Sementara pasal yang kami sangkakan yakni 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” ungkapnya (fid).