Kedapatan Bawa Sabu, Arifin di Ciduk Polisi

Kedapatan Bawa Sabu, Arifin di Ciduk Polisi

Sumenep – Arifin (49), warga asal Jalan Raya Pelabuhan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep ditangkap polisi karena kedapatan positif pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Arifin ditangkap dan diamankan kepolisian Resort Sumenep, Senin (19/2/2018) sekitar pukul 12.30 Wib.

Kejadian Arifin tersebut, mulanya dari informasi warga, bahwa terlapor itu sering melakukan transaksi narkoba dirumah kontrakannya itu.

Melalui kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid memaparkan “Setelah mendapat informasi, kami mencoba menelusuri keberadaan terlapor,” katanya.

lanjut Mukid, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap gerak gerik terlapor.

Laporan masyarakat ternyata tidak hanya sekali saja melainkan sydah duakali. Laporan kedua itu baru kami memastikan dan lngsung bergerak menuju sasaran.

“Betul ternyata tersangka Arifin memiliki stok narkoba dm siap di konsumsi, ” tegas AKP Mukid.

Dikatakan bahwa Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini mengingat tersangka tidak hanya pengguna namun juga pengedar. Tersangka punya jaringan sendiri dan sudah lama menjadi pemakai.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang buktin sabu-sabu seberat total 1,34 gram, kepolisian juga mengamankan satu bungkus kantong plastik klip kecil berisi narkotika seberat 0,40 gram, seperangkat alat hisap, dua buah korek api gas, satu buah sedotan sebagai sendok dan satu buah telepon genggam warna hitam.

Akhirnya petugas langsung membawa terlapor untuk ditangkap dan diamankan dan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

“Sementara pasal yang kami sangkakan yakni 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” ungkapnya (fid).