“Tiket yang masih terus berlaku saat ini tidak sesuai dengan peraturan Bupati (perbub) Tahun 2015, kalau ini tetap dibiarkan maka jangan salahkan kami jika nantik berteriak keras didepan kantor DPRD Sumenep itu” ujarnya dengan semangat.
Lanjut Khalila, “secepat mungkin kami akan melakukan gerakan seribu warga untuk menyuarakannya ke kantor parlemen DPRD Sumenep” paparnya.
Sementara Drs. Ec Sustono, MM, M. Si. kepala Dinas perhubungan (Dishub) Sumenep yang memiliki kebijakan terkait hal tersebut saat hendak dikonfirmsi dikantornya tidak ada, dihubungi melalui telpon juga sulit dan tidak aktif.
Drs. Ec. H. Mulyadi, MM. Sekretaris DISHUB pun juga enggan menanggapi hal demikian dikantornya saat dikonfirmasi.
Akis Jazuli angota komisi II DPRD sumenep sangat menyayangkan Dinas Perhubungan (DISHUB) Sumenep apa bila tidak mau menyikapi terkait pelayanan dan bahkan tiket yang sangat mahal dan diduga melanggar peraturan daerah itu.
“Perbub tahun 2015, tentang penyebrangan Kalianget – Talango, yang memiliki kebijakan didalamnya ini adalah dinas perhubungan (DISHUB), sangat tidak masuk akal bila demikian tidak tau permasalahan didalamnya” ungkap politisi Muda putra Talango saat dimintak komentarnya melalui telepon oleh Korantransparansi.com siang tadi.
Akis menambahkan, sebagai politisi yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat selalu pro rakyat dan bahakan akan selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Sementara Dul Siam, S, Ag, M. Pd. ketua komisi III DPRD Sumenep saat hendak dikonfirmasi Korantransparansi.com dikantornya tidak ada dan bahkan sulit untuk dihubungi melalui telpon (fid).