Wabup : Prinsipnya, Investasi pada PDAM Perlu Ditetapkan Dalam Perda

Wabup : Prinsipnya, Investasi pada PDAM Perlu Ditetapkan Dalam Perda

Tentang Raperda perubahan atas Perda No 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Atas ketidak kesepahaman FKB terhadap denda, eksekutif memahami pemikiran teresebut. Namun perlu kami jelaskan denda diberlakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan administrasi kependuduksn dan pencatan sipil.

“Terkait penerapan sanksi bagi aparat pengelola kependudukan dapat kami jelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam UU RI No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 89 dan pasal 90,” paparnya.

Wabup juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih atas kesepahaman pemikiran FPP. Sementara itu, Fraksi Gerinda-PKS, Wabup juga menyampaikan ketidak kesepahaman fraksi terhadap kenaikan usulan perubahan denda, eksekutif memahami dengan uraian penjelasan sama dengan FKB.

Begitu juga Fraksi Hanura – Nasdem, Wabup menyatakan eksekutif sependapat terkait Raperda perubahan atas Perda No 1 tahun 1988 tentang pendirian PDAM. Termasuk Raperda perubahan atas Perda No 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan kabupaten Banyuwangi. (ari/adv).