BANYUWANGI – Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko menyatakan raperda tentang perubahan Perda No 1 tahun 1988 tentang pendirikan PDAM. Hal itu terkait ruang lingkup materi penyusunan Perda. Menurut Wabup, diajukanya Perda perubahan atas Perda NO 1 tahun 1988 tentang pendirian PDAM merupakan tindak lanjut hasil laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur tanggal 19 Mei 2017.
“Pada prinsipnya dijelaskan, investari pada PDAM berupa penyertaan modal perlu ditetapkan dalam Perda,” ujar Wabup, Selasa (13/2) lalu
Raperda perubahan atas Perda NO 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kepedudukan.”Harapan FPD untuk menambahkan pengaturan pendataan penduduk non permanen sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendagri No 1`4 tahun 2015 dapat dijelaskan sesuai pasal 21 pelaksanaan pendataan penduduk non permanen diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Sedangkan terhadap usulan penambahan pengaturan menteri tentang kartu identitas anak akan dibahas bersama pansus,” ungkapnya.
Wabup juga menjawab Fraksi Golkar-PAN. Menurut Yusuf, terhadap kesamaan pemikiran dan kesepahaman F-Golkar-PAN terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda No 1 tahun 1988 tentang pendirian PDAM dan Raperda No 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan adnministtrasi kepedudukan eksekutf menyampaikan terimakasih.
Begitu juga FPDIP, Wabup juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih atas kesepahaman pemikiran FPDIP. “Kami berterimakasih atas kesepahaman itu,” paparnya.
Sementara itu, Wabup mengapresiasi dan masukan yang diberikan FKB atas pengajuan perubahan Perda ini terhadap pernyataan terkait optimalisasi penyedian dan penyaluran air bersih. “PDAM dari tahun ke tahun berusaha meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanannya dengan menambah jumlah debit air baku.”Perluasan jaringan dan rehabilitasi jaringan perpipaan pada tahun 2017 telah dilakukanya penambahan 6 sumur bor dengan debit air masing-masing sumur 15 liter/detik.