BANYUWANGI – Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko menyatakan raperda tentang perubahan Perda No 1 tahun 1988 tentang pendirikan PDAM. Hal itu terkait ruang lingkup materi penyusunan Perda. Menurut Wabup, diajukanya Perda perubahan atas Perda NO 1 tahun 1988 tentang pendirian PDAM merupakan tindak lanjut hasil laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur tanggal 19 Mei 2017.
“Pada prinsipnya dijelaskan, investari pada PDAM berupa penyertaan modal perlu ditetapkan dalam Perda,” ujar Wabup, Selasa (13/2) lalu
Raperda perubahan atas Perda NO 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kepedudukan.”Harapan FPD untuk menambahkan pengaturan pendataan penduduk non permanen sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendagri No 1`4 tahun 2015 dapat dijelaskan sesuai pasal 21 pelaksanaan pendataan penduduk non permanen diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Sedangkan terhadap usulan penambahan pengaturan menteri tentang kartu identitas anak akan dibahas bersama pansus,” ungkapnya.
Wabup juga menjawab Fraksi Golkar-PAN. Menurut Yusuf, terhadap kesamaan pemikiran dan kesepahaman F-Golkar-PAN terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda No 1 tahun 1988 tentang pendirian PDAM dan Raperda No 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan adnministtrasi kepedudukan eksekutf menyampaikan terimakasih.
Begitu juga FPDIP, Wabup juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih atas kesepahaman pemikiran FPDIP. “Kami berterimakasih atas kesepahaman itu,” paparnya.
Sementara itu, Wabup mengapresiasi dan masukan yang diberikan FKB atas pengajuan perubahan Perda ini terhadap pernyataan terkait optimalisasi penyedian dan penyaluran air bersih. “PDAM dari tahun ke tahun berusaha meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanannya dengan menambah jumlah debit air baku.”Perluasan jaringan dan rehabilitasi jaringan perpipaan pada tahun 2017 telah dilakukanya penambahan 6 sumur bor dengan debit air masing-masing sumur 15 liter/detik.
Tentang Raperda perubahan atas Perda No 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Atas ketidak kesepahaman FKB terhadap denda, eksekutif memahami pemikiran teresebut. Namun perlu kami jelaskan denda diberlakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan administrasi kependuduksn dan pencatan sipil.
“Terkait penerapan sanksi bagi aparat pengelola kependudukan dapat kami jelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam UU RI No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 89 dan pasal 90,” paparnya.
Wabup juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih atas kesepahaman pemikiran FPP. Sementara itu, Fraksi Gerinda-PKS, Wabup juga menyampaikan ketidak kesepahaman fraksi terhadap kenaikan usulan perubahan denda, eksekutif memahami dengan uraian penjelasan sama dengan FKB.
Begitu juga Fraksi Hanura – Nasdem, Wabup menyatakan eksekutif sependapat terkait Raperda perubahan atas Perda No 1 tahun 1988 tentang pendirian PDAM. Termasuk Raperda perubahan atas Perda No 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan kabupaten Banyuwangi. (ari/adv).