Menurut Syamsul, setelah disimulasikan di ruang pertemuan Hotel Santika beberapa hari yang lalu itu, KPU mempunyai kewajiban untuk melakukan uji publik dengan mengundang hadirkan stake holder diantaranya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, pengurus partai politik, organisasi kemasyarakatan, akdemisi, dan elemen lainnya. Dalam uji publik tersebut materi intinya mambahas mengenai alokasi kursi pemilu tahun 2019 dan menghendaki untuk dikukuhkan tetap 5 Dapil.
“Alasannya, 5 Dapil di Banyuwangi itu sudah sangat familiar oleh masyarakat pemilih dan memudahkan untuk sosialisasi. Kedua, dari Kesbangpol menganggap kalau dipecah stabilitas politiknya bisa tidak kondusif karena memungkinkan terjadi gejolak untuk versi keamanan. Dari akademisi juga begitu, tidak apa-apa dipecah karena itu bagian supaya ada semangat baru. Tapi (versi) akademisi berharap tidak sekarang tetapi butuh waktu dan mungkin di pemilu yang akan datang,” ungkapnya.
Dikatakan Syamsul, meskipun nantinya ada penambahan Dapil hal itu tidak akan merubah jumlah kursi DPRD Banyuwangi, karena jumlah kursi tersebut bersifat paten. Jadi, meskipun ada penambahan dari 5 menjadi 7 Dapil, jumlah kursi parlemen di Banyuwangi tetap berjumlah 50 kursi. “Cuma pembagian kursi per dapilnya akan berbeda, gitu ya,” papar Syamsul. (ari)