Menurut keterangan dari Kordinator aksi dari DPC Sidoarjo FSPMI Bung Alan, PT Indomarco Prismatama melanggar Undang – Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 151 ,155, 153, 161 dan pasal 168 tentang PHK. ” Kami menuntut hak – hak karyawan di penuhi dengan berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan”. “Ungkapnya”. ( 14 – 2 – 2018 )
Dalam perkara ini pihak management PT Indomarco Prismatama melanggar Undang – Undang ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 karena telah melalaikan hak – hak karyawan yang telah di PHK secara sepihak (eka / med)