Karyawan PT Indomarco Prismatama Unjuk Rasa Akibat di Pecat Sepihak

Karyawan PT Indomarco Prismatama Unjuk Rasa Akibat di Pecat Sepihak

Menurut keterangan dari Kordinator aksi dari DPC Sidoarjo FSPMI Bung Alan, PT Indomarco Prismatama melanggar Undang – Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 151 ,155, 153, 161 dan pasal 168 tentang PHK. ” Kami menuntut hak – hak karyawan di penuhi dengan berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan”. “Ungkapnya”. ( 14 – 2 – 2018 )

Dalam perkara ini pihak management PT Indomarco Prismatama melanggar Undang – Undang ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 karena telah melalaikan hak – hak karyawan yang telah di PHK secara sepihak (eka / med)

Surat penolakan PHK sepihak dari serikat pekarja PT. Indomarco
Surat penolakan PHK sepihak dari serikat pekarja PT. Indomarco