Karyawan PT Indomarco Prismatama Unjuk Rasa Akibat di Pecat Sepihak

Karyawan PT Indomarco Prismatama Unjuk Rasa Akibat di Pecat Sepihak

Sidoarjo – Pemecatan sepihak atau pemutusan kontrak kerja tanpa perundingan dan pesangon kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo, kali ini dilakukan oleh PT Indomarco Prismatama yang bergerak di bidang minimarket dan beralamat di jalan raya Jenggala No 22 Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.

Unjuk rasa yang di ikuti Karyawan Indomaret dan Serikat Buruh dapat kawal ketat dari jajaran Personil Polresta Sidoarjo, Polsek Gedangan, dan Koramil Gedangan.

Perlu diketahui minimarket dalam naungan PT Indomarco Prismatama telah melakukan pemecatan sepihak tanpa pesangon terhadap 7 karyawan nya.

Menurut keterangan dari Kordinator aksi dari DPC Sidoarjo FSPMI Bung Alan, PT Indomarco Prismatama melanggar Undang – Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 151 ,155, 153, 161 dan pasal 168 tentang PHK. ” Kami menuntut hak – hak karyawan di penuhi dengan berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan”. “Ungkapnya”. ( 14 – 2 – 2018 )

Dalam perkara ini pihak management PT Indomarco Prismatama melanggar Undang – Undang ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 karena telah melalaikan hak – hak karyawan yang telah di PHK secara sepihak (eka / med)

Surat penolakan PHK sepihak dari serikat pekarja PT. Indomarco
Surat penolakan PHK sepihak dari serikat pekarja PT. Indomarco