Menurutnya, secara mekanisme dilapangan nantinya, semua pihak yang terlibat didalam Gakumdu mempunyai peran dan tugas masing-masing. Dan, secara garis besarnya menindak kecurangan selama tahapan Pilwali Kediri
” Peran masyarakat dalam memberikan informasi apapun, sangat kami harapkan. Tujuanya, agar penyelenggaraan Pilwali Kediri aman, kondusif dan bersih dari praktek politik uang ” urainya.
Ketika ditanya, berapa nominal pemberian praktek politik uang yang bisa dijerat, Mansur menjabarkan, secara minimal jumlahnya berkisar Rp 25 ribu, bisa ditindak. Dan, pemberi maupun penerima akan terkena sanksi
” Aturanya sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang ” pungkasnya.(bud)